Admin
Rabu, 5 Mei 2021
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan melakukan kegiatan monitoring keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Pekalongan, hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (5/5/2021)
Tim terpadu pengawasan Ormas di kabupaten Pekalongan yg beranggotakan Pasi Intel Kodim 0710, Kasat intel Polres Pekalongan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kajen dan Kasi Ketahanan Ekonomi seni Budaya Agama dan kemasyarakatan kesbangpol menyasar alamat ormas yg mendaftarkan keberadaanya yaitu LSM Peduli Pekalongan yang beralamat di kec. Kedungwuni kab. Pekalongan
Kedatangan tim diterima oleh Ketua LSM Peduli Pekalongan Sujono didampingi Sekretaris Subkhi beserta Jajaran Pengurusnya.
Kepala Kantor Kesbangpol melalui kasi ketahanan ekonomi seni budaya agama dan kemasyarakatan M. Farikh Arisoni menghimbau kepada ormas yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku baik itu melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM sedangkan kepada ormas yang terlah terdaftar maupun memiliki Badan Hukum agar melaporkan kegiatan kepada Kantor Kesbangpol Kab Pekalongan, agar kami dapat ikut memantau kegiatan dimasyarakat dan diharapkan Ormas/LSM dapat turut serta berpartisipasi dalam mendukung kelancaran program pembangunan di Kabupaten Pekalongan.