Rabu, 13 Juli 2022
Pihak Pengadu dapat menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan dan tim penjawab aduan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan;
2. Tertulis disampaikan ke kontak pengaduan yang disediakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan;
3. Dapat menyampaikan pengaduan melalui :
a. Telepon/Fax : 0285 - 381474
d. Facebook : Kesbangpol Kab Pkl
SP4N Lapor
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. SP4N - LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
Layanan SP4N - LAPOR! selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara sederhana, cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik, juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Adapun Target Penggunaya itu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Masyarakat.
LaporGub!
LaporGub adalah Portal Laporan Pengaduan Online Provinsi Jawa Tengah Merupakan wujud nyata dari keinginan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi warga masyarakat se-Jawa Tengah.
LAPOR BUP
Kunjungi Layanan ini (Klik pada gambar) untuk mendapatkan Layanan LAPOR BUPATI
Berikut adalah Media Pelaporan Aduan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
5. Telephone / Fax : 0285 381000
6. Alamat surat : Jl. Alun-alun Utara No.1 Kajen
Selasa, 28 Juni 2022